PENUMBUHAN
DAN PENGEMBANGAN KELOMPOKTANI
BERDASARKAN : PERATURAN MENTERI PERTANIAN
NOMOR : 82/Permentan/OT.140/8/2013
TENTANG
PEDOMAN PEMBINAAN KELOMPOKTANI
DAN GABUNGAN KELOMPOKTANI
BERDASARKAN : PERATURAN MENTERI PERTANIAN
NOMOR : 82/Permentan/OT.140/8/2013
TENTANG
PEDOMAN PEMBINAAN KELOMPOKTANI
DAN GABUNGAN KELOMPOKTANI
Kelembagaan Petani adalah lembaga yang ditumbuhkembangkan dari, oleh, dan untuk petani guna memperkuat dan memperjuangkan kepentingan petani.
Kelompoktani yang selanjutnya disebut poktan adalah Kumpulan petani/peternak/pekebun yang dibentuk
atas dasar kesamaan kepentingan; kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi,
dan sumberdaya; kesamaan komoditas; dan Keakraban untuk meningkatkan dan
Pengembangkan usaha anggota.
UNSUR
PENGIKAT KELOMPOKTANI
·
Adanya
kawasan usahatani yang menjadi tanggung jawab bersama diantara para anggotanya.
·
Adanya
kader tani yang berdedikasi tinggi untuk menggerakkan para petani dengan
kepemimpinan yang diterima oleh sesama petani lainnya.
·
Adanya
kegiatan yang manfaatnya dapat dirasakan oleh sebagian besar anggotanya.
·
Adanya dorongan
atau motivasi dari tokoh masyarakat setempat untuk menunjang program yang telah
ditetapkan.
·
Adanya
pembagian tugas dan tanggungjawab sesama anggota berdasarkan kesepakatan
bersama.
CIRI-CIRI
KELOMPOKTANI :
·
Saling
mengenal, akrab dan saling percaya di antara sesama anggota.
·
Mempunyai
pandangan dan kepentingan serta tujuan yang sama dalam berusahatani
· Memiliki
kebersamaan dalam tradisi dan/atau pemukiman, hamparan usaha, jenis usaha,
status ekonomi dan sosial, budaya/kultur, adat istiadat, bahasa serta ekologi.
FUNGSI
KELOMPOK TANI
·
Kelas
Belajar: Kelompoktani merupakan wadah
belajar mengajar bagi anggota guna meningkatkan
pengetahuan, keterampilan dan sikap agar tumbuh dan berkembang menjadi
usahatani yang mandiri sehingga dapat meningkatkan produktivitas, pendapatan
serta kehidupan yang lebih baik.
· Wahana
Kerjasama: Kelompoktani merupakan tempat untuk
memperkuat kerjasama baik di antara sesama petani dalam poktan dan antar poktan
maupun dengan pihak lain. Melalui kerjasama ini diharapkan usahatani lebih
efisien dan lebih mampu menghadapi ancaman, tantangan, hambatan, gangguan serta
lebih menguntungkan.
· Unit
Produksi: Usahatani yang dilaksanakan oleh
masingmasing anggota poktan secara keseluruhan harus dipandang sebagai satu
kesatuan usaha yang dapat dikembangkan untuk mencapai skala ekonomis usaha,
dengan menjaga kuantitas, kualitas maupun kontinuitas.
DASAR-DASAR PENUMBUHAN KELOMPOKTANI :
·
Penumbuhan
poktan, dapat dimulai dari kelompok kelompok/organisasi sosial yang ada di
masyarakat (misalnya kelompok pengajian, kelompok arisan, kelompok remaja desa,
kelompok adat dan lain-lain) yang selanjutnya melalui kegiatan penyuluhan
pertanian diarahkan untuk menumbuhkan poktan, yang terikat oleh kepentingan dan
tujuan bersama dalam meningkatkan produksi dan produktivitas serta pendapatan
dari usahataninya.
· Kelompoktani
juga dapat ditumbuhkan dari petani dalam satu wilayah (satu RW/dusun atau
lebih, satu desa/kelurahan atau lebih), dapat berdasarkan domisili atau
hamparan tergantung dari kondisi penyebaran penduduk dan lahan usahatani sesuai
kebutuhan mereka di wilayahnya.
·
Kelompoktani
ditumbuhkembangkan dari, oleh dan untuk petani dengan jumlah anggota berkisar
antara 20 sampai 25 orang petani atau disesuaikan dengan kondisi lingkungan
masyarakat dan usahataninya.
· Kegiatan-kegiatan
poktan yang dikelola tergantung kepada kesepakatan anggota, dapat berdasarkan
jenis usaha, unsurunsur subsistem agribisnis (pengadaan sarana produksi
pertanian, pemasaran, pengolahan hasil pertanian, dll).
· Dalam penumbuhan
poktan, yang perlu diperhatikan adalah kondisi-kondisi kesamaan kepentingan,
sumberdaya alam, sosial-ekonomi, keakraban, saling mempercayai, dan keserasian
hubungan antar petani. Hal ini dapat menjadi faktor pengikat untuk kelestarian
kehidupan berkelompok, dimana setiap anggota kelompok dapat merasa memiliki dan
menikmati manfaat dari apa yang ada dalam kegiatan poktan.
PRINSIP2
PENUMBUHAN KELOMPOKTANI
·
Kebebasan, artinya
menghargai para individu/petani untuk berkelompok sesuai keinginan dan
kepentingannya. Setiap individu memiliki kebebasan untuk menentukan serta
memilih kelompoktani yang mereka kehendaki sesuai dengan kepentingannya. Setiap
individu dapat menjadi anggota satu atau lebih dari kelompoktani.
·
Keterbukaan, artinya
penyelenggaraan penyuluhan dilakukan secara terbuka antara pelaku utama dan
pelaku usaha.
·
Partisipatif, artinya
semua anggota terlibat dan memiliki hak serta kewajiban yang sama dalam
mengembangkan serta mengelola poktan (merencanakan, mengorganisasikan,
melaksanakan dan melakukan evaluasi).
·
Keswadayaan, artinya
mengembangkan kemampuan penggalian potensi diri para anggota dalam penyediaan
dana dan sarana, serta pendayagunaan sumberdaya guna terwujudnya
kemandirian poktan.
·
Kesetaraan, artinya
hubungan antara pelaku utama dan pelaku usaha harus merupakan mitra sejajar.
·
Kemitraan, artinya
penyelenggaraan penyuluhan yang dilaksanakan berdasarkan prinsip saling
membutuhkan, saling menghargai, saling menguntungkan, dan saling memperkuat
antara pelaku utama dan pelaku usaha yang difasilitasi oleh penyuluh pertanian.
PELAKSANAAN PENUMBUHAN KELOMPOKTANI
Persiapan Penumbuhan Kelompoktani
Penyuluh pertanian
melakukan identifikasi melalui pengumpulan data dan informasi yang
meliputi antara lain:
·
Tingkat pemahaman
petani tentang kelembagaan petani.
·
Kondisi petani dan
keluarganya.
·
Kondisi usahatani yang
ada;
·
Domisili dan sebaran
penduduk, serta jenis usahatani;
·
Organisasi sosial
masyarakat yang sebagian anggotanya belum
menjadi anggota poktan;
·
Jumlah petani yang
belum menjadi anggota poktan, dalam satu wilayah RW/dusun dan/atau dalam
satu desa/kelurahan.
Penyuluh pertanian
melakukan advokasi (memberikan saran dan pendapat) serta informasi kepada
tokoh-tokoh petani setempat dan aparat desa untuk menyampaikan penjelasan
mengenai:
·
Pengertian tentang
poktan meliputi ruang lingkup poktan, tujuan dan manfaat berkelompok
untuk kepentingan usahatani dan hidup bermasyarakat yang lebih
baik.
·
Proses dan
langkah-langkah dalam penumbuhan poktan;
·
Penyusunan rencana
kerja dan cara kerja poktan.
Penyuluh
pertanian memberikan penyuluhan melalui pertemuan kelompok-kelompok sosial dan
pertemuan di tingkat RW/dusun dalam satu desa/kelurahan, dengan materi sebagai
berikut:
· Pemahaman tentang
poktan, yang meliputi: pengertian poktan, tujuan serta manfaat
berkelompok untuk pengembangan usahatani agar dapat meningkatkan produksi dan produktivitas, serta
pendapatan;
·
Kewajiban dan hak
setiap petani yang menjadi anggota poktan, serta para pengurus poktan;
·
Fungsi poktan;
·
Ketentuan yang berlaku
dalam poktan;
·
Syarat-syarat menjadi
calon anggota poktan;
·
Ciri-ciri poktan yang
kuat dan mandiri;
·
dan lain-lain.
PROSES PENUMBUHAN KELOMPOKTANI
·
Penyuluh pertanian
memberikan sosialisasi tentang penumbuhan poktan kepada masyarakat,
terutama tokohtokoh petani setempat dan aparat desa/kelurahan;
·
Penumbuhan poktan
dilakukan dalam pertemuan atau musyawarah petani yang dihadiri oleh
tokoh masyarakat, pamong desa/kelurahan, penyuluh pertanian
sebagai mitra kerja petani dan instansi terkait;
·
Selanjutnya
kesepakatan membentuk poktan dituangkan dalam surat pernyataan yang diketahui
oleh penyuluh pertanian;
·
Pemilihan pengurus
kelompok dilakukan secara musyawarah dan mufakat oleh seluruh anggota.
Perangkat kepengurusan kelompoktani sekurangkurangnya terdiri dari Ketua,
Sekretaris, Bendahara dan seksi-seksi sesuai kebutuhan, dan dituangkan dalam
berita acara yang disahkan oleh kepala desa/lurah dan diketahui oleh penyuluh
pertanian.
· Sebagai tindak lanjut
dari penumbuhan kelompoktani dan pemilihan pengurus, maka diadakan pertemuan
lanjutan yang dihadiri seluruh anggota untuk menyusun dan/atau menetapkan
rencana kerja kelompok.
PENGEMBANGAN KELOMPOKTANI
1.
Penguatan Poktan Menjadi Kelembagaan Petani yang Kuat dan mandiri meliputi:
· Melaksanakan
pertemuan/rapat anggota, rapat pengurus yang diselenggarakan secara
berkala dan berkesinambungan.
·
Disusunnya rencana
kerja kelompok dalam bentuk Rencana Definitif Kelompok (RDK) dan Rencana
Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang diselenggarakan oleh para pelaksana sesuai
dengan kesepakatan bersama dan setiap akhir penyelenggaraan dilakukan evaluasi secara
partisipatif.
·
Memiliki aturan/norma
yang disepakati dan ditaati bersama.
·
Memiliki
pencatatan/pengadministrasian organisasi yang rapih.
·
Memfasilitasi
kegiatan-kegiatan usaha bersama di sektor hulu sampai hilir.
·
Memfasilitasi usaha
tani secara komersial dan berorientasi pasar.
·
Sebagai sumber
pelayanan informasi dan teknologi untuk usaha para petani umumnya dan anggota
kelompoktani khususnya
·
Menumbuhkan jejaring
kerjasama antara poktan dengan pihak
lain dalam bentuk kemitraan.
·
Mengembangkan
pemupukan modal usaha baik iuran dari
anggota atau penyisihan hasil usaha kegiatan kelompok;
·
Melakukan penilaian
klasifikasi kemampuan elompoktani yang terdiri dari Kelas pemula, Kelas Lanjut,
Kelas Madya, dan Kelas Utama. Pedoman penilaian klasifikasi Kemampuan
kelompoktani diatur lebih lanjut melalui Petunjuk Pelaksanaan
Penilaian Kemampuan Kelompoktani.
2. Peningkatan
Kemampuan Anggota Poktan dalam Pengembangan Agribisnis meliputi:
· Menciptakan iklim
usaha yang kondusif agar para petani mampu untuk membentuk dan
penumbuhkembangkan kelompoknya secara partisipatif.
· Menumbuhkembangkan
kreativitas dan prakarsa anggota poktan untuk memanfaatkan setiap peluang
usaha, informasi, dan akses permodalan yang tersedia.
· Membantu memperlancar
proses dalam mengidentifikasi kebutuhan dan masalah serta menyusun rencana dan
memecahkan masalah yang dihadai dalam usahataninya.
· Meningkatkan kemampuan
dalam menganalisis potensi pasar dan peluang usaha serta menganalisis potensi
wilayah dan sumber daya yang dimiliki untuk mengembangkan komoditi yang
dikembangkan/ diusahakan guna memberikan keuntungan usaha yang optimal.
· Meningkatkan kemampuan
anggota untuk dapat mengelolausahatani secara komersial, berkelanjutan dan
akrab lingkungan.
· Meningkatkan kemampuan
anggota dalam menganalisis potensi usaha masing-masing anggota untuk dijadikan
satu unit usaha yang menjamin permintaan pasar yang dilihat dari kuantitas,
kualitas serta kontinuitas.
·
Mengembangkan
kemampuan anggota untuk menciptakan teknologi yang spesifik lokalita.
·
Mendorong dan
mengadvokasi agar para petani mau dan mampu melaksanakan kegiatan simpan-pinjam
guna memfasilitasi pengembangan modal usaha poktan.
3. Peningkatan
Kemampuan Kelompoktani dalam Menjalankan Fungsinya
a. Kelas Belajar
Agar proses belajar mengajar dapat berlangsung dengan baik, poktan diarahkan untuk mempunyai
kemampuan sebagai berikut:
·
Menggali dan
merumuskan kebutuhan belajar.
·
Merencanakan dan
mempersiapkan kebutuhan belajar.
·
Menumbuhkan
kedisiplinan dan motivasi anggota poktan.
·
Melaksanakan proses
pertemuan dan pembelajaran secara kondusif dan tertib.
·
Menjalin kerjasama
dengan sumber-sumber informasi yang diperlukan dalam proses belajar mengajar,
baik yang berasal dari sesama petani, instansi pembina maupun pihak-pihak lain.
·
Menciptakan
iklim/lingkungan belajar yang sesuai;
·
Aktif dalam proses
belajar-mengajar, termasuk mendatangkan dan berkonsultasi kepada kelembagaan
penyuluhan pertanian, dan sumber-sumber informasi lainnya;
·
Mengemukakan dan memahami keinginan, pendapat
maupun masalah yang dihadapi anggota poktan,
·
Merumuskan kesepakatan
bersama, baik dalam memecahkan masalah maupun untuk melakukan berbagai kegiatan
poktan;
·
Merencanakan dan
melaksanakan pertemuan-pertemuan berkala baik di dalam poktan, antar poktan
atau dengan instansi terkait.
b. Wahana Kerjasama
Sebagai
wahana kerjasama, hendaknya poktan memiliki kemampuan sebagai berikut:
·
Menciptakan suasana
saling kenal, saling percaya mempercayai dan selalu berkeinginan untuk
bekerjasama;
·
Menciptakan suasana
keterbukaan dalam menyatakan pendapat dan pandangan diantara anggota poktan
untuk mencapai tujuan bersama;
·
Mengatur dan
melaksanakan pembagian tugas/kerja diantara sesama anggota poktan sesuai dengan
kesepakatan bersama;
·
Mengembangkan
kedisiplinan dan rasa tanggungjawab diantara sesama anggota poktan;
·
Merencanakan dan
melaksanakan musyawarah agar tercapai kesepakatan yang bermanfaat bagi anggota
poktan;
·
Melaksanakan kerjasama
penyediaan sarana dan jasa pertanian;
·
Melaksanakan kegiatan
pelestarian lingkungan;
·
Mentaati dan
melaksanakan kesepakatan yang dihasilkan bersama dalam poktan maupun pihak lain;
·
Menjalin kerjasama dan
kemitraan usaha dengan pihak penyedia
sarana produksi, pengolahan, pemasaran
hasil dan/atau permodalan;
·
Mengadakan pemupukan
modal untuk keperluan engembangan usaha anggota poktan.
c. Unit Produksi
Sebagai
unit produksi, poktan diarahkan untuk memiliki kemampuan sebagai berikut:
·
Mengambil keputusan
dalam menentukan pengembangan produksi yang menguntungkan berdasarkan
informasi yang tersedia dalam bidang teknologi, sosial, permodalan, sarana produksi
dan sumberdaya alam lainnya;
·
Menyusun rencana dan
melaksanakan kegiatan bersama, serta rencana kebutuhan poktan atas dasar pertimbangan
efisiensi;
·
Memfasilitasi
penerapan teknologi (bahan, alat, cara) usahatani oleh para anggota poktan sesuai
dengan rencana kegiatan poktan;
·
Menjalin kerjasama dan
kemitraan dengan pihak lain yang terkait dalam pelaksanaan usahatani;
·
Mentaati dan
melaksanakan kesepakatan yang dihasilkan bersama dalam poktan, maupun kesepakatan
dengan pihak lain;
·
Mengevaluasi kegiatan
bersama dan rencana kebutuhan poktan, sebagai bahan rencana kegiatan yang akan
datang;
·
Meningkatkan
kesinambungan produktivitas dan kelestarian sumberdaya alam dan lingkungan;
·
Mengelola administrasi
secara baik dan benar
MANTAP !!!!
BalasHapusMantap, makasih atas infonya
BalasHapusMantul........
BalasHapus