Rabu, 25 Maret 2015

on 3 Komentar

PENUMBUHAN DAN PENGEMBANGAN KELOMPOKTANI


PENUMBUHAN DAN PENGEMBANGAN KELOMPOKTANI
BERDASARKAN : PERATURAN MENTERI PERTANIAN
NOMOR : 82/Permentan/OT.140/8/2013
TENTANG
PEDOMAN PEMBINAAN KELOMPOKTANI
DAN GABUNGAN KELOMPOKTANI


Kelembagaan Petani adalah lembaga yang ditumbuhkembangkan dari, oleh, dan untuk petani guna memperkuat dan memperjuangkan kepentingan petani.
Kelompoktani yang selanjutnya disebut poktan adalah Kumpulan petani/peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan; kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, dan sumberdaya; kesamaan komoditas; dan Keakraban untuk meningkatkan dan Pengembangkan usaha anggota.

 UNSUR PENGIKAT KELOMPOKTANI
·           Adanya kawasan usahatani yang menjadi tanggung jawab bersama diantara para anggotanya.
·           Adanya kader tani yang berdedikasi tinggi untuk menggerakkan para petani dengan kepemimpinan yang diterima oleh sesama petani lainnya.
·           Adanya kegiatan yang manfaatnya dapat dirasakan oleh sebagian besar anggotanya.
·           Adanya dorongan atau motivasi dari tokoh masyarakat setempat untuk menunjang program yang telah ditetapkan.
·           Adanya pembagian tugas dan tanggungjawab sesama anggota berdasarkan kesepakatan bersama.

CIRI-CIRI KELOMPOKTANI  :
·         Saling mengenal, akrab dan saling percaya di antara sesama anggota.
·         Mempunyai pandangan dan kepentingan serta tujuan yang sama dalam berusahatani
·      Memiliki kebersamaan dalam tradisi dan/atau pemukiman, hamparan usaha, jenis usaha, status ekonomi dan sosial, budaya/kultur, adat istiadat, bahasa serta ekologi.

 FUNGSI KELOMPOK TANI
·           Kelas Belajar: Kelompoktani merupakan wadah belajar      mengajar bagi anggota guna meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap agar tumbuh dan berkembang menjadi usahatani yang mandiri sehingga dapat meningkatkan produktivitas, pendapatan serta kehidupan yang lebih baik.
·     Wahana Kerjasama: Kelompoktani merupakan tempat untuk memperkuat kerjasama baik di antara sesama petani dalam poktan dan antar poktan maupun dengan pihak lain. Melalui kerjasama ini diharapkan usahatani lebih efisien dan lebih mampu menghadapi ancaman, tantangan, hambatan, gangguan serta lebih menguntungkan. 
·   Unit Produksi: Usahatani yang dilaksanakan oleh masingmasing anggota poktan secara keseluruhan harus dipandang sebagai satu kesatuan usaha yang dapat dikembangkan untuk mencapai skala ekonomis usaha, dengan menjaga kuantitas, kualitas maupun kontinuitas.

  DASAR-DASAR PENUMBUHAN KELOMPOKTANI :
·         Penumbuhan poktan, dapat dimulai dari kelompok kelompok/organisasi sosial yang ada di masyarakat (misalnya kelompok pengajian, kelompok arisan, kelompok remaja desa, kelompok adat dan lain-lain) yang selanjutnya melalui kegiatan penyuluhan pertanian diarahkan untuk menumbuhkan poktan, yang terikat oleh kepentingan dan tujuan bersama dalam meningkatkan produksi dan produktivitas serta pendapatan dari usahataninya. 
·       Kelompoktani juga dapat ditumbuhkan dari petani dalam satu wilayah (satu RW/dusun atau lebih, satu desa/kelurahan atau lebih), dapat berdasarkan domisili atau hamparan tergantung dari kondisi penyebaran penduduk dan lahan usahatani sesuai kebutuhan mereka di wilayahnya.
·         Kelompoktani ditumbuhkembangkan dari, oleh dan untuk petani dengan jumlah anggota berkisar antara 20 sampai 25 orang petani atau disesuaikan dengan kondisi lingkungan masyarakat dan usahataninya.
·   Kegiatan-kegiatan poktan yang dikelola tergantung kepada kesepakatan anggota, dapat berdasarkan jenis usaha, unsurunsur subsistem agribisnis (pengadaan sarana produksi pertanian, pemasaran, pengolahan hasil pertanian, dll). 
·   Dalam penumbuhan poktan, yang perlu diperhatikan adalah kondisi-kondisi kesamaan kepentingan, sumberdaya alam, sosial-ekonomi, keakraban, saling mempercayai, dan keserasian hubungan antar petani. Hal ini dapat menjadi faktor pengikat untuk kelestarian kehidupan berkelompok, dimana setiap anggota kelompok dapat merasa memiliki dan menikmati manfaat dari apa yang ada dalam kegiatan poktan.

 PRINSIP2 PENUMBUHAN KELOMPOKTANI
·         Kebebasan, artinya menghargai para individu/petani untuk berkelompok sesuai keinginan dan kepentingannya. Setiap individu memiliki kebebasan untuk menentukan serta memilih kelompoktani yang mereka kehendaki sesuai dengan kepentingannya. Setiap individu dapat menjadi anggota satu atau lebih dari kelompoktani.
·         Keterbukaan, artinya penyelenggaraan penyuluhan dilakukan secara terbuka antara pelaku utama dan pelaku usaha.
·         Partisipatif, artinya semua anggota terlibat dan memiliki hak serta kewajiban yang sama dalam mengembangkan serta mengelola poktan (merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan dan melakukan evaluasi).  
·         Keswadayaan, artinya mengembangkan kemampuan penggalian potensi diri para anggota dalam penyediaan  dana dan sarana, serta pendayagunaan sumberdaya guna terwujudnya kemandirian poktan.
·           Kesetaraan, artinya hubungan antara pelaku utama dan pelaku usaha harus merupakan mitra sejajar.
·           Kemitraan, artinya penyelenggaraan penyuluhan yang dilaksanakan berdasarkan prinsip saling membutuhkan, saling menghargai, saling menguntungkan, dan saling memperkuat antara pelaku utama dan pelaku usaha yang difasilitasi oleh penyuluh pertanian.
 
PELAKSANAAN PENUMBUHAN KELOMPOKTANI
Persiapan Penumbuhan Kelompoktani

Penyuluh pertanian melakukan identifikasi melalui pengumpulan data dan informasi yang meliputi  antara lain:
·         Tingkat pemahaman petani tentang kelembagaan petani.
·         Kondisi petani dan keluarganya.
·         Kondisi usahatani yang ada;
·         Domisili dan sebaran penduduk, serta jenis usahatani;
·         Organisasi sosial masyarakat yang sebagian anggotanya   belum     menjadi anggota poktan;
·         Jumlah petani yang belum menjadi anggota poktan, dalam   satu wilayah RW/dusun dan/atau dalam satu desa/kelurahan.

Penyuluh pertanian melakukan advokasi (memberikan saran dan pendapat) serta informasi kepada tokoh-tokoh petani setempat dan aparat desa untuk menyampaikan penjelasan mengenai:
·         Pengertian tentang poktan meliputi ruang lingkup   poktan, tujuan dan manfaat berkelompok untuk kepentingan usahatani dan hidup bermasyarakat yang lebih     baik.
·         Proses dan langkah-langkah dalam penumbuhan  poktan;
·         Penyusunan rencana kerja dan cara kerja poktan.

Penyuluh pertanian memberikan penyuluhan melalui pertemuan kelompok-kelompok sosial dan pertemuan di tingkat RW/dusun dalam satu desa/kelurahan, dengan materi sebagai berikut:
·   Pemahaman tentang poktan, yang meliputi: pengertian poktan, tujuan     serta manfaat berkelompok untuk pengembangan usahatani agar dapat  meningkatkan produksi dan produktivitas, serta pendapatan;
·         Kewajiban dan hak setiap petani yang menjadi anggota poktan, serta  para pengurus poktan;
·         Fungsi poktan;
·         Ketentuan yang berlaku dalam poktan;
·         Syarat-syarat menjadi calon anggota poktan;
·         Ciri-ciri poktan yang kuat dan mandiri;
·         dan lain-lain.

 PROSES PENUMBUHAN KELOMPOKTANI
·         Penyuluh pertanian memberikan sosialisasi tentang penumbuhan poktan kepada  masyarakat, terutama tokohtokoh petani setempat dan aparat desa/kelurahan;
·         Penumbuhan poktan dilakukan dalam pertemuan atau musyawarah petani yang   dihadiri oleh tokoh masyarakat, pamong  desa/kelurahan, penyuluh pertanian sebagai   mitra kerja petani dan instansi terkait;
·         Selanjutnya kesepakatan membentuk poktan dituangkan dalam surat pernyataan yang diketahui oleh penyuluh pertanian;
·         Pemilihan pengurus kelompok dilakukan secara musyawarah dan mufakat oleh seluruh anggota. Perangkat kepengurusan kelompoktani sekurangkurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan seksi-seksi sesuai kebutuhan, dan dituangkan dalam berita acara yang disahkan oleh kepala desa/lurah dan diketahui oleh penyuluh pertanian.
·     Sebagai tindak lanjut dari penumbuhan kelompoktani dan pemilihan pengurus, maka diadakan pertemuan lanjutan yang dihadiri seluruh anggota untuk menyusun dan/atau menetapkan rencana kerja kelompok.

PENGEMBANGAN KELOMPOKTANI
1.  Penguatan Poktan Menjadi Kelembagaan Petani yang Kuat dan mandiri meliputi:
·       Melaksanakan pertemuan/rapat anggota, rapat pengurus yang  diselenggarakan secara berkala dan berkesinambungan.
·         Disusunnya rencana kerja kelompok dalam bentuk Rencana  Definitif Kelompok (RDK) dan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang diselenggarakan oleh para pelaksana sesuai dengan kesepakatan bersama dan setiap akhir   penyelenggaraan dilakukan evaluasi secara partisipatif.
·         Memiliki aturan/norma yang disepakati dan ditaati bersama.
·         Memiliki pencatatan/pengadministrasian organisasi yang rapih.
·         Memfasilitasi kegiatan-kegiatan usaha bersama di sektor hulu sampai hilir.
·         Memfasilitasi usaha tani secara komersial dan berorientasi pasar. 
·         Sebagai sumber pelayanan informasi dan teknologi untuk usaha para petani umumnya dan anggota kelompoktani  khususnya
·         Menumbuhkan jejaring kerjasama antara poktan dengan  pihak lain dalam bentuk kemitraan.
·         Mengembangkan pemupukan modal usaha baik iuran  dari anggota atau penyisihan hasil usaha kegiatan kelompok;
·         Melakukan penilaian klasifikasi kemampuan elompoktani yang terdiri dari Kelas pemula, Kelas Lanjut, Kelas Madya,  dan Kelas Utama. Pedoman penilaian klasifikasi Kemampuan kelompoktani diatur lebih lanjut melalui  Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Kemampuan  Kelompoktani.

 
2. Peningkatan Kemampuan Anggota Poktan dalam  Pengembangan Agribisnis meliputi:
·     Menciptakan iklim usaha yang kondusif agar para petani mampu untuk membentuk dan penumbuhkembangkan kelompoknya  secara partisipatif.
·        Menumbuhkembangkan kreativitas dan prakarsa anggota poktan untuk memanfaatkan setiap peluang usaha, informasi, dan akses permodalan yang tersedia.
·    Membantu memperlancar proses dalam mengidentifikasi kebutuhan dan masalah serta menyusun rencana dan memecahkan masalah yang dihadai dalam usahataninya.
·   Meningkatkan kemampuan dalam menganalisis potensi pasar dan peluang usaha serta menganalisis potensi wilayah dan sumber daya yang dimiliki untuk mengembangkan komoditi yang dikembangkan/ diusahakan guna memberikan keuntungan usaha yang optimal. 
·   Meningkatkan kemampuan anggota untuk dapat mengelolausahatani secara komersial, berkelanjutan dan akrab lingkungan.
·     Meningkatkan kemampuan anggota dalam menganalisis potensi usaha masing-masing anggota untuk dijadikan satu unit usaha yang menjamin permintaan pasar yang dilihat dari kuantitas, kualitas serta kontinuitas.
·         Mengembangkan kemampuan anggota untuk menciptakan teknologi yang spesifik lokalita.
·         Mendorong dan mengadvokasi agar para petani mau dan mampu melaksanakan kegiatan simpan-pinjam guna memfasilitasi pengembangan modal usaha poktan.

3. Peningkatan Kemampuan Kelompoktani dalam Menjalankan Fungsinya
  a.    Kelas Belajar
      Agar proses belajar mengajar dapat berlangsung dengan  baik,  poktan diarahkan untuk mempunyai kemampuan  sebagai berikut:
·         Menggali dan merumuskan kebutuhan belajar.
·         Merencanakan dan mempersiapkan kebutuhan belajar.
·         Menumbuhkan kedisiplinan dan motivasi anggota poktan.
·         Melaksanakan proses pertemuan dan pembelajaran secara kondusif dan tertib.
·         Menjalin kerjasama dengan sumber-sumber informasi yang diperlukan dalam proses belajar mengajar, baik yang berasal dari sesama petani, instansi pembina maupun pihak-pihak lain.
·         Menciptakan iklim/lingkungan belajar yang sesuai;
·         Aktif dalam proses belajar-mengajar, termasuk mendatangkan dan berkonsultasi kepada kelembagaan penyuluhan pertanian, dan sumber-sumber informasi  lainnya;
·          Mengemukakan dan memahami keinginan, pendapat maupun masalah yang dihadapi anggota poktan,
·         Merumuskan kesepakatan bersama, baik dalam memecahkan masalah maupun untuk melakukan berbagai kegiatan poktan;
·         Merencanakan dan melaksanakan pertemuan-pertemuan berkala baik di dalam poktan, antar poktan atau dengan instansi terkait.

b.  Wahana Kerjasama
  Sebagai wahana kerjasama, hendaknya poktan memiliki   kemampuan sebagai berikut:
·         Menciptakan suasana saling kenal, saling percaya mempercayai  dan selalu berkeinginan untuk bekerjasama;
·         Menciptakan suasana keterbukaan dalam menyatakan pendapat dan pandangan diantara anggota poktan untuk mencapai tujuan bersama;
·         Mengatur dan melaksanakan pembagian tugas/kerja diantara sesama anggota poktan sesuai dengan kesepakatan bersama;
·         Mengembangkan kedisiplinan dan rasa tanggungjawab diantara sesama anggota poktan;
·         Merencanakan dan melaksanakan musyawarah agar tercapai kesepakatan yang bermanfaat bagi anggota poktan;
·         Melaksanakan kerjasama penyediaan sarana dan  jasa pertanian;
·         Melaksanakan kegiatan pelestarian lingkungan;
·         Mentaati dan melaksanakan kesepakatan yang dihasilkan bersama dalam poktan maupun pihak lain;
·         Menjalin kerjasama dan kemitraan usaha dengan  pihak penyedia sarana produksi, pengolahan,  pemasaran hasil dan/atau permodalan;
·         Mengadakan pemupukan modal untuk keperluan engembangan usaha anggota poktan.

c.  Unit Produksi
  Sebagai unit produksi, poktan diarahkan untuk memiliki  kemampuan sebagai berikut:
·     Mengambil keputusan dalam menentukan  pengembangan produksi yang menguntungkan berdasarkan informasi yang tersedia dalam bidang  teknologi, sosial, permodalan, sarana produksi dan  sumberdaya alam lainnya;
·         Menyusun rencana dan melaksanakan kegiatan bersama, serta rencana kebutuhan poktan atas dasar pertimbangan efisiensi;
·         Memfasilitasi penerapan teknologi (bahan, alat, cara)  usahatani oleh para anggota poktan sesuai dengan   rencana kegiatan poktan;
·         Menjalin kerjasama dan kemitraan dengan pihak lain yang terkait dalam pelaksanaan usahatani;
·         Mentaati dan melaksanakan kesepakatan yang dihasilkan bersama dalam poktan, maupun kesepakatan dengan pihak lain;
·         Mengevaluasi kegiatan bersama dan rencana kebutuhan poktan, sebagai bahan rencana kegiatan yang akan datang;
·         Meningkatkan kesinambungan produktivitas dan kelestarian sumberdaya alam dan lingkungan;  
·         Mengelola administrasi secara baik dan benar

3 komentar: